Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Blg Jhonny Hutagaol 1.Kepala Desa Hutabulu Mejan
2.Haposan Simanjuntak
3.Nurmaya Panjaitan
4.Lusiana Sihaloho
5.Bumbunan Parhusip
6.Reni Maria Manalu
7.Marta Friska Siahaan
8.Jemy Marbun
9.Betti Royani Hutagaol
10.Vinky Pasaribu
11.Ramli Zendrato
12.Poltak Simanjuntak
13.Mustamin Hutagaol
14.Ir. Muslim Tampubolon, M. Eng, MBA
15.Hj. Siti Zainab Tampubolon
16.Tetty Tampubolon
17.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Blg
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jhonny Hutagaol
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Hutabulu Mejan
2Haposan Simanjuntak
3Nurmaya Panjaitan
4Lusiana Sihaloho
5Bumbunan Parhusip
6Reni Maria Manalu
7Marta Friska Siahaan
8Jemy Marbun
9Betti Royani Hutagaol
10Vinky Pasaribu
11Ramli Zendrato
12Poltak Simanjuntak
13Mustamin Hutagaol
14Ir. Muslim Tampubolon, M. Eng, MBA
15Hj. Siti Zainab Tampubolon
16Tetty Tampubolon
17Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah sama-sama keturunan alm. Op. Hulanda Hutagaol;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
  4. Menyatakan tanah objek perkara adalah sah milik alm. Op. Hulanda Hutagaol yang belum pernah dibagi sesama keturunan alm. Op. Hulanda Hutagaol;
  5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  6. Menyatakan GUGUR DEMI HUKUM, CACAT HUKUM, dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT :
    1. Surat Keterangan Jual Beli (tanpa tanggal) antara Tergugat I dengan Tergugat IV;
    2. Surat  Perjanjian  Jual  Beli  tanggal  05  Juli 2022  antara  Tergugat  I  dengan Tergugat V;
    3. Surat Keterangan Jual Beli Tanah / Pate tanggal 24 April 2019 antara Tergugat I dengan Tergugat VI;
    4. Surat Keterangan Mutasi Tanah Nomor : 593/528/HM/2008/2019 tanggal 29 November 2019 antara Tergugat VI dengan Tergugat VII;
    5. Surat Jual Beli Tanah Sawah Pate tanggal 20 Februari 2023 antara Tergugat I dengan Tergugat VI;
    6. Surat Jual Beli tanggal 14 Oktober 2019 antara Tergugat II dengan Tergugat IX;
    7. Surat Jual Beli Tanah tanggal 28 November 2022 antara Tergugat IX dengan Tergugat X;
    8. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 24 Maret 2023 antara Tergugat II dengan Tergugat XI;
    9. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 14 Oktober 2019 antara Tergugat II dengan Tergugat XII;
    10. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 28 November 2022 antara Tergugat XII dengan Tergugat XIII;
    11. Surat Perjanjian Jual Beli / Lepas Hak tanggal 15 Februari 2018 antara Tergugat III dengan Tergugat XIV;

7. Menghukum Para Tergugat atau yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar segala bentuk bangunan yang ada diatas lokasi objek perkara dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun, apabila perlu dengan mempergunakan upaya paksa dari pihak Kepolisian Republik Indonesia dan instansi terkait;

8. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  kerugian  materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai seketika putusan perkara a quo berkekuatan Hukum tetap (Inkracht   van Gewisjde);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita Penggugat dan keturunan alm. Op. Hulanda Hutagaol lainnya sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai seketika putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewisjde);

10. Menghukum Tergugat I untuk membangun rumah diatas tanah Bidang I sebagai pengganti “jabu tading-tading” (rumah peninggalan) yang didirikan alm. Op Hulanda Hutagaol sebagaimana bentuk dan tempat semula seketika putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewisjde);

11. Menghukum Tergugat XV dan atau Tergugat XVI untuk membatalkan dan mencabut seluruhnya tanda tangannya dan stempel Desa Hutabulu Mejan dalam Surat Pernyataan, Surat Penguasaan Phisyk, Surat Tidak Silang Sengketa dan surat-surat jual beli yang dibuatkan Para Tergugat;

12. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo;

13. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak segala permohonan penerbitan sertipikat yang diajukan Para Tergugat atau yang mendapat hak daripadanya pada kantor Turut Tergugat;

14. Menghukum Para Tergugat untuk dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde);

15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige dan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex  Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak