Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 92/Pdt.G/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang dimohonkan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah subjek hukum yang sah atas objek perkara sebagaimana disebut dalam Besluit Nomor 605 Huta Na Oeli Desa Sangkal Kecamatan Simanindo Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Para Tergugat;
- Sebelah Timur : Danau Toba;
- Sebelah Selatan : Artinus Manik / Jalintor Manik / Jaharang Manik;
- Sebelah Barat : Jalintor Manik;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo rt bono) |