Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Negri Balige tertanggal 16 Maret 2024, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 12.20 wib, korban IMAM AULIA mendatangi terdakwa ke rumahnya di Jalan hutabulu Desa Hutabulu Mejan Kec Balige Kab Toba ,dengan maksud dan tujuan untuk menagih hutang terdakwa sebesar Rp. 1.800.000,- , namun terdakwa marah kepada korban dan menolak untuk membayarkan hutangnya tersebut kepada korban. kemudian terdakwa mengambil alat olah raga poweer string dari dalam rumah lalu mendorong korban dan mencekik leher korban serta memukul dagu korban dengan menggunakan alat oleh raga tersebut . kumudian pada saat korban sedang duduk di bangku depan rumah terdakwa, terdakwa kembali mendatangi korban lalu menarik leher baju korban sambil mendorong korban agar pergi dari rumah terdakwa. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian leher kanan dan jari tengah serta memar pada punggung belakang korban, namun korban tidak ada merasa terhalang dalam melakukan aktifitas sehari hari akibat luka yang ianya derita .
Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana . |