Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Blg 1.ROBERT HASIBUAN
2.A. HASIBUAN (ABDUL HASIBUAN)
3.EFENDI HASIBUAN
4.ANTON LAURENS HASIBUAN
5.DR. D.R B. SOTARDUGA HASIBUAN
1.MARALO HASIBUAN
2.BATARA HASIBUAN
3.MANTI HASIBUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Blg
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERT HASIBUAN
2A. HASIBUAN (ABDUL HASIBUAN)
3EFENDI HASIBUAN
4ANTON LAURENS HASIBUAN
5DR. D.R B. SOTARDUGA HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra T.P. Lubis, S.H.ROBERT HASIBUAN
2Chandra T.P. Lubis, S.H.A. HASIBUAN (ABDUL HASIBUAN)
3Chandra T.P. Lubis, S.H.EFENDI HASIBUAN
4Chandra T.P. Lubis, S.H.ANTON LAURENS HASIBUAN
5Chandra T.P. Lubis, S.H.DR. D.R B. SOTARDUGA HASIBUAN
Tergugat
NoNama
1MARALO HASIBUAN
2BATARA HASIBUAN
3MANTI HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Penggugat adalah Sah Ahli Waris dari Alm. Op. Tipak Hasibuan;

3. Menyatakan Sita Jaminan yang dimohonkan Para Penggugat adalah Sah dan Berharga;

4. Menyatakan Tanah Terperkara seluas kurang lebih 350 M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di perkampungan Batugara, Desa Partoruan Janji Matogu, Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah Timur berbatas dengan Tali Air dan Persawahan ± 16 meter;

    Sebelah Barat berbatas dengan Halaman Rumah Perkampungan Batugara            ± 12 meter;

    Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kosong milik Keturunan alm Op Tipak Hasibuan

    ± 22 meter;

    Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Op. Sindar Hasibuan ± 20 meter;

     Adalah Milik bersama Para Penggugat dan Tergugat – Tergugat dan  Ahli Waris   lainnya dari alm Op. Tipak Hasibuan;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht  matige daad);

6. Menyatakan segala Surat – Surat yang di ajukan Para Penggugat adalah sah dan berkekuatan Hukum

7. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang diterbitkan Tergugat-tergugat maupun pihak ketiga  tanah terperkara tanpa seijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan dengan menghilangkan hak - hak dari Para Penggugat  dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan;

8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta  (uitvoerbar nij voorrad) meskipun adanya perlawanan banding maupun kasasi;

9. Menghukum Tergugat-tergugat  untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada para Penggugat dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) + Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;

10. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat  dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membongkar bangunan rumah serta apapun  yang ada milik para tergugat – tergugat di atas tanah terperkara   ataupun orang lain maupun pihak ketiga yang mendapat hak daripada Tergugat-tergugat untuk  mengosongkan dan menyerahkan  tanah terperkara kepada keadaan semula  dalam keadaan baik dan kosong tanpa adanya syarat apapun untuk dapat dikuasai secara bebas dari semua  keturunan dari Alm Op Tipak Hasibuan  tanpa halangan apapun ;

12. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat  dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;

13. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak