Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Blg | 1.ROBERT HASIBUAN 2.A. HASIBUAN (ABDUL HASIBUAN) 3.EFENDI HASIBUAN 4.ANTON LAURENS HASIBUAN 5.DR. D.R B. SOTARDUGA HASIBUAN |
1.MARALO HASIBUAN 2.BATARA HASIBUAN 3.MANTI HASIBUAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Blg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Sah Ahli Waris dari Alm. Op. Tipak Hasibuan; 3. Menyatakan Sita Jaminan yang dimohonkan Para Penggugat adalah Sah dan Berharga; 4. Menyatakan Tanah Terperkara seluas kurang lebih 350 M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di perkampungan Batugara, Desa Partoruan Janji Matogu, Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur berbatas dengan Tali Air dan Persawahan ± 16 meter; Sebelah Barat berbatas dengan Halaman Rumah Perkampungan Batugara ± 12 meter; Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kosong milik Keturunan alm Op Tipak Hasibuan ± 22 meter; Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Op. Sindar Hasibuan ± 20 meter; Adalah Milik bersama Para Penggugat dan Tergugat – Tergugat dan Ahli Waris lainnya dari alm Op. Tipak Hasibuan; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad); 6. Menyatakan segala Surat – Surat yang di ajukan Para Penggugat adalah sah dan berkekuatan Hukum 7. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang diterbitkan Tergugat-tergugat maupun pihak ketiga tanah terperkara tanpa seijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan dengan menghilangkan hak - hak dari Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan; 8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar nij voorrad) meskipun adanya perlawanan banding maupun kasasi; 9. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada para Penggugat dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) + Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini; 10. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membongkar bangunan rumah serta apapun yang ada milik para tergugat – tergugat di atas tanah terperkara ataupun orang lain maupun pihak ketiga yang mendapat hak daripada Tergugat-tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada keadaan semula dalam keadaan baik dan kosong tanpa adanya syarat apapun untuk dapat dikuasai secara bebas dari semua keturunan dari Alm Op Tipak Hasibuan tanpa halangan apapun ; 12. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya dari Alm Op Tipak Hasibuan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap; 13. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |