Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Blg Fridoroni Sitorus Marisi Manurung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Blg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/57/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Fridoroni Sitorus
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marisi Manurung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, sekira pukul 16.00 Wib, telah terjadi peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka MARISI MANURUNG terhadap Plang yang terbuat dari besi dengan ukuran 1 meter x 3 meter dimana Plang tersebut bertuliskan “TANAH / LOKASI PANTAI PASIFIK SELUAS 2 ha ADALAH TANAH WULAYAT MILIK HORJA LBN MANURUNG DSN II DESA PATANE IV KEC. PORSEA KAB. TOBA-SUMUT”, Plang tersebut memiliki dua tiang dari pipa besi panjang 3 meter dan yang dirusak adalah kedua tiang dari plang bagian bawah dengan keadaan bengkok.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 wib, pelapor HERBIN MAJU MANURUNG bersama pihak HORJA LUMBAN MANURUNG mendirikan Plang di Pantai Pasifik Desa Patane IV Kec. Porsea Kab. Toba, setelah plang tersebut didirikan pelapor dan pihak HORJA LUMBAN MANURUNG meninggalkan lokasi.----------------------------------------------------------

Kemudian sekira pukul 16.00 wib, tersangka MARISI MANURUNG datang kelokasi dimana plang tersebut didirikan, lalu tersangka mendorong kedua tiang plang tersebut dengan menggunakan kedua tangannya secara berulang-ulang hingga kedua tiang tersebut bengkok yang mengakibatkan plang tersebut jatuh atau roboh, kemudian tersangka MARISI MANURUNG meninggalkan lokasi kejadian.----

Kemudian pihak HORJA LUMBAN MANURUNG mendengar kabar bahwa plang tersebut telah dirusak, lalu pihak HORJA LUMBAN MANURUNG bersama-sama datang kelokasi dan melihat bahwa benar bahwa plang tersebut telah roboh atau dirusak. Atas kejadian tersebut pihak HORJA LUMBAN MANURUNG mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian uang tersebut diserahkan kepada tukang untuk memperbaiki tiang plang dan mencor ulang tiang tersebut.---

Adapun yang melihat secara langsung peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka MARISI MANURUNG adalah RICHARD RIVALDY BUTARBUTAR, JANJUERI DAMANIK dan YEREMIA LUMBANGAOL, dan tersangka sendiri tidak mengakui perbuatannya.---------------------------------------------

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana atas nama Prof. Dr. MAIDIN GULTOM, S.H., M.Hum (Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Sumatera Utara Medan).----------------

Pihak Dipublikasikan Ya