Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good oposant) ;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mempunyai nilai eksekutorial (non eksekusitable) putusan Nomor : 31 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Februari 2022, Jo. Putusan Kasasi Nomor : 1806 K/Pdt/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo. Putusan Nomor : 290/PDT/2019/PT.Mdn tanggal 9 Okktober 2019 Jo. Putusan Nomor : 62/Pdt.G/2018/PN.Blg tanggal 19 Maret 2019tersebut ;
- Bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang ukurannya adalah :
- sebelah Utara berukuran lebih kurang 14,5 m (empat belas Koma lima Meter) ;
- Sebelah Selatan berukuran lebih kurang 18,5 m (delapan belas koma lima meter) ;
- sebelah Timur berukuran lebih kurang 15,5 m (lema belas koma lima meter) dan :
- sebelah Barat yang langsung berbatasan dengan Danau Toba berukuran lebih kurang 15 m (lima belas meter)
- Menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah atas tanah tanah yang berukuran sebelah Utara berukuran lebih kurang 14,5 m (empat belas Koma lima Meter), Sebelah Selatan berukuran lebih kurang 18,5 m (delapan belas koma lima meter), sebelah Timur berukuran lebih kurang 15,5 m (lema belas koma lima meter) dan sebelah Barat yang langsung berbatasan dengan Danau Toba berukuran lebih kurang 15 m (lima belas meter) , yang terletak di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon Purbaha, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dengan batas-batas sebagai beikut :
- Barat berbatasan dengan Danau Toba/ Pantai ;
- Timur berbatasan dengan lahan kosong ;
- Selatan berbatasan dengan Jalan Tikus ;
- Utara berbatasan dengan Raja Hotel.
- Menghukum Terlawan maupun pihak lain yang menguasai tanah objek perkara tersebut untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan hak apapun kepada Pelawan ;
- Menghukum terlawan atau pihak lain tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Subsider : Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |