Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Bth/2022/PN Blg PUNGUAN MARAKUP SIPAYUNG Ir. TOGAR MANIHURUK, S.H.,M.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 66/Pdt.Bth/2022/PN Blg
Tanggal Surat Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUNGUAN MARAKUP SIPAYUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johannes Sitanggang., SHPUNGUAN MARAKUP SIPAYUNG
Tergugat
NoNama
1Ir. TOGAR MANIHURUK, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan  Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan  Pelawan adalah Pelawan yang baik (good oposant) ;
  3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mempunyai nilai eksekutorial (non eksekusitable) putusan Nomor : 31 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Februari 2022, Jo. Putusan Kasasi Nomor : 1806 K/Pdt/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo. Putusan Nomor : 290/PDT/2019/PT.Mdn tanggal 9 Okktober 2019 Jo. Putusan Nomor : 62/Pdt.G/2018/PN.Blg tanggal 19 Maret 2019tersebut ;
  4. Bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang ukurannya adalah :
  1. sebelah Utara berukuran lebih kurang 14,5 m (empat belas Koma lima Meter) ;
  2. Sebelah Selatan berukuran lebih kurang 18,5 m (delapan belas koma lima meter) ;
  3. sebelah Timur berukuran lebih kurang 15,5  m (lema belas koma lima meter) dan :
  4. sebelah Barat yang langsung berbatasan dengan Danau Toba berukuran lebih kurang 15 m (lima belas meter)
  1. Menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah atas tanah tanah yang berukuran sebelah Utara berukuran lebih kurang 14,5 m (empat belas Koma lima Meter), Sebelah Selatan berukuran lebih kurang 18,5 m (delapan belas koma lima meter), sebelah Timur berukuran lebih kurang 15,5  m (lema belas koma lima meter)  dan sebelah Barat yang langsung berbatasan dengan Danau Toba berukuran lebih kurang 15 m (lima belas meter)  , yang terletak di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon Purbaha, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dengan batas-batas sebagai beikut :
  • Barat berbatasan dengan Danau Toba/ Pantai ;
  • Timur berbatasan dengan lahan kosong ;
  • Selatan berbatasan dengan Jalan Tikus ;
  • Utara berbatasan dengan Raja Hotel.
  1. Menghukum Terlawan maupun pihak lain yang menguasai tanah objek perkara tersebut untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan hak apapun kepada Pelawan ;
  2. Menghukum terlawan atau pihak lain tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;
  3. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mematuhi putusan ini;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Subsider : Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak