Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2021/PN Blg RENSUS NAPITUPULU Dahlan Manurung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2021/PN Blg
Tanggal Surat Jumat, 26 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENSUS NAPITUPULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sihar Tagor Josua Simaremare, S.H.RENSUS NAPITUPULU
Tergugat
NoNama
1Dahlan Manurung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan dalam hukum perlawanan Pelawan Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan dalam hukum Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
  3. Mengabulkan perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
  4. Menyatakan SAH dalam hukum Pelawan Eksekusi adalah salah satu pemilik dari tanah yang berukuran 50 m x 50 m atau seluas 2500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba, Kecamatan Porsea, Desa Parparean II, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  : Tanah milik R. Junus Napitupulu;
  • Sebelah Timur  : Jalan Raya Balige;
  • Sebelah Selatan         : Tanah milik Urat Sibarani; dan
  • Sebelah Barat  : Jalan Kuburan.

Yang merupakan tanah ulayat (hak atas adat) dari Raja Puntumondol Napitupulu, yang diwariskan turun-temurun kepada Ahli Warisnya, sampai kepada generasi kedelapan yaitu Alm. David Napitupulu alias “Parjalang”, dan diwariskan kembali kepada Ahli Warisnya yaitu Alm. Polin Napitupulu dan secara turun-temurun diwariskan kembali kepada Ahli Waris Alm. Polin Napitupulu yaitu Hisar Napitupulu dan Rensus Napitupulu (Pelawan Eksekusi);

  1. Membatalkan Sita Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor  17/Pdt.G/2016/PN. BLG., tanggal 10 Agustus 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 360/PDT/2016/PT-MDN, tanggal 24 Januri 2017, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1902 K/PDT/2017, tanggal 03 Oktober 2017, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 39 PK/PDT/2020, tanggal 17 Maret 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth van gewijde), terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
  2. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  3. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik (in geode justitie) mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak