Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Blg TIALAM HUTAJULU 1.PAIMA SIMATUPANG
2.BOY ANTONI SIMANGUNSONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Blg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIALAM HUTAJULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOSUA HARAHAP, SH.TIALAM HUTAJULU
Tergugat
NoNama
1PAIMA SIMATUPANG
2BOY ANTONI SIMANGUNSONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik para Tergugat sah dan berharga ;
  3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Orechmatige daad) ;
  4. Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 264 M2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi) dengan ukuran 12 x 22 M2 yang terletak di Huta (Kampung) Tikka Tikka, Desa Lumban Pea Timur, Kec. Balige, Kab. Toba, Sumatera utara, dengan batas batas pada saat ini sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       :          Jalan Desa
  • Sebelah Selatan    :          Halaman rumah Sabungan Hutajulu
  • Sebelah Timur      :          Tanah milik Nelly Hutajulu
  • Sebelah Barat       :          Tanah/Rumah Milik A. Renta Tambunan dan Heber Tambunan.

Yang dibeli oleh Penggugat dari Podirin Hutajulu sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli     tertanggal    10 April 2007 adalah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 06 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Sabar Hutajulu sebagai penjual dan Paima Simatupang (Tergugat I) sebagai Pembeli atas sebidang tanah seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) dengan ukuran lebar 15 meter x panjang 12 meter yang telah tumpang tindih dengan bidang tanah milik Penggugat adalah batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  2. Memerintahkan ataupun menghukum Tergugat agar segera mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan bidang tanah milik Penggugat yang dikuasai/diduduki oleh Tergugat seluas kurang lebih 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) dengan ukuran 15 M x 12 M2 yang terletak di Huta (Kampung) Tikka Tikka, Desa Lumban Pea Timur, Kec. Balige, Kab. Toba, Sumatera utara, dengan batas batas pada saat ini sebagai berikut:
  • Sebelah Utara     :           Jalan Desa
  • Sebelah Selatan  :           Tanah milik Penggugat
  • Sebelah Timur    :           Tanah milik Nelly Hutajulu
  • Sebelah Barat     :           Tanah/Rumah Milik Heber Tambunan.

Kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

         KERUGIAN MATERIL :

Penggugat telah mengeluarkan biaya transfortasi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akomodasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta jasa Pengacara/Penasehat Hukum sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian materil yan dialami oleh Penggugat hingga saat gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Balige adalah sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ;

          KERUGIAN IMMATERIL :

        Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini ;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij vorraad);

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam penanganan perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak