Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Blg | TIALAM HUTAJULU | 1.PAIMA SIMATUPANG 2.BOY ANTONI SIMANGUNSONG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Blg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Yang dibeli oleh Penggugat dari Podirin Hutajulu sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 10 April 2007 adalah milik Penggugat ;
Kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
KERUGIAN MATERIL : Penggugat telah mengeluarkan biaya transfortasi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akomodasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta jasa Pengacara/Penasehat Hukum sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian materil yan dialami oleh Penggugat hingga saat gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Balige adalah sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ; KERUGIAN IMMATERIL : Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini ; 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij vorraad); 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam penanganan perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |