Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.S/2014/PN.Blg VINCENSIUS TAMPUBOLON, SH SELLI SITORUS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/PID.S/2014/PN.Blg
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1VINCENSIUS TAMPUBOLON, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELLI SITORUS [Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SELLI SITORUS pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2014, bertempat di Persawahan Desa Parik Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige melakukan pengerusakan terhadap tanaman padi milik saksi ASNER MANURUNG dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi SUANDI MALONTA MANURUNG ALS AMA SARI melihat terdakwa SELLI SITORUS sedang mencabuti tanaman padi milik saksi ASNER MANURUNG dimana cara terdakwa melakukan pengerusakan adalah dengan mencabuti tanaman padi saksi ASNER MANURUNG dengan menggunakan kedua tangannya;

- Bahwa saksi MALONTA MANURUNG ALS AMA SARI melihat terdakwa mencabuti tanaman padi milik saksi ASNER MANURUNG dari jarak 10 (sepuluh)meter;

- Bahwa mengetahui bahwa terdakwa SELLI SITORUS melakukan pengerusakan terhadap tanaman padi milik saksi ASNER MANURUNG kemudian ssaksi MALONTA MANURUNG ALS AMA SARI memberitahukan hal tersebut kepada saksi ASNER MANURUNG kemudian saksi MALONTA MANURUNG ALS AMA SARI pulang kerumahnya;

- Bahwa terdakwa SELLI SITORUS dalam melakukan pengerusakan terhadap tanaman padi milik saksi ASNER MANURUNG tidak ada memiliki izin dari pemilik tanaman yakni saksi ASNER MANURUNG;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ASNER MANURUNG mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya