Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Blg 1.TUMOUR MARPAUNG
2.PAULINA MARPAUNG
3.LEMERIA MARPAUNG
4.TIONGGUR MARPAUNG
1.ROKY LITING MARPAUNG
2.FRISKA NURSETIA MANURUNG
3.ATUR MANURUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Blg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMOUR MARPAUNG
2PAULINA MARPAUNG
3LEMERIA MARPAUNG
4TIONGGUR MARPAUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togar Michael Ericson Sirait, S.H., M.H.TUMOUR MARPAUNG
2Togar Michael Ericson Sirait, S.H., M.H.PAULINA MARPAUNG
3Togar Michael Ericson Sirait, S.H., M.H.LEMERIA MARPAUNG
4Togar Michael Ericson Sirait, S.H., M.H.TIONGGUR MARPAUNG
Tergugat
NoNama
1ROKY LITING MARPAUNG
2FRISKA NURSETIA MANURUNG
3ATUR MANURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA NARUMONDA III
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOBA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 19 Februari 2024 adalah Sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Surat Silsilah Keturunan Almarhum Oppu Sitinggi Marpaung tanggal 10 Februari 2021 yang dibuat oleh Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 10 Februari 2021 dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan tanggal 10 Februari 2021 yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Penggugat IV, Tergugat I dan Tumpal Halasan Marpaung Alm dan Gunung Marpaung Alm adalah Ahli Waris  Sah dari Alm. Usia Marpaung dengan istrinya Alm. Sinta Br Manurung;
  7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 409 NIB 00858 tanggal 06 September 2023 dengan luas 1988m2 (seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi) terdaftar atas nama Friska Nursetia Br Manurung dan Sertipikat Hak Milik Nomor 410 NIB 00820 tanggal 06 September 2023 dengan luas 2000m2 (dua ribu meter persegi) terdaftar atas nama Roky Liting Marpaung diatas tanah objek sengketa II yang diterbitkan Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba) adalah tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum;
  8. Menyatakan Surat Keterangan Tanah nomor 593/148/SKT/NRDIII/IX/2022 tanggal 30 September 2022 yang diterbitkan Turut Tergugat I (Kepada Desa Narumonda III) adalah batal demi hukum;
  9. Menyatakan tanah-tanah terperkara yaitu sebagai berikut:

1. Objek Sengketa I  yaitu: Sebidang Tanah seluas ± 952m2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah tempat tinggal yang terletak di Parhutaan Desa Narumonda III Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Tagor Simangunsong

Sebelah Barat berbatasan dengan : Jl Desa Narumonda III

Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Togu Marpaung

Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Manahan Marpaung

2. Objek Sengketa II  yaitu: Sebidang Tanah seluas kurang lebih panjang 80m (delapan puluh meter) lebar 92m (Sembilan puluh dua meter) atau sama dengan 7360 m2 (tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Porlak Parbagotan Desa Narumonda III Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Timur berbatasan dengan            : Jalan Baluhu
  • Sebelah Barat berbatasan dengan             : Tanah Milik Sumihon Marpaung
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Tanah Milik Togu Marpaung
  • Sebelah Utara berbatasan dengan             : Tanah Milik Gosen Marpaung

3. Objek Sengketa III yaitu: Sebidang Tanah seluas kurang lebih panjang 83m (Delapan puluh tiga meter) lebar 25m (dua puluh lima meter) atau sama dengan 2075 m2 (dua ribu tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dolok Pakpak Desa Narumonda III Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Gosen Marpaung/ Norma Marpaung

Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Diris Marpaung/ Tigor Napitupulu/ Norma Marpaung

Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Sumihon Marpaung

Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Manahan Marpaung/ Pahala Marpaung

4. Objek Sengketa IV yaitu: Sebidang Tanah seluas kurang lebih panjang 50m (Lima puluh meter) lebar 35m (tiga puluh lima meter) atau sama dengan 1750 m2 (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Robean Desa Narumonda III Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Timur berbatasan dengan            : Tanah Milik Torhap Marpaung
  • Sebelah Barat berbatasan dengan            : Kuburan Umum Lumban Nabolon
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Tanah Milik Suhunan Marpaung
  • Sebelah Utara berbatasan dengan            : Tanah Milik Sumihon Marpaung

Adalah Sah milik Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Tergugat I dan Alm. Tumpal Halasan Marpaung dan Alm Gunung Marpaung sebagai Ahli Waris Sah dari Alm Usia Marpaung dengan istrinya Alm. Sinta Br Manurung;

10. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

11. Menyatakan tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang diterbitkan Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maupun Pihak Ketiga diatas tanah-tanah terperkara dengan menghilangkan hak kepemilikan dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV selaku ahli waris sah dari Alm. Usia Marpaung dengan istrinya Alm. Sinta Br. Manurung karena tanah-tanah terperkara masih harta bersama boedel waris yang belum pernah dibagi dari keturunan Alm. Usia Marpaung dengan istrinya Alm. Sinta Br. Manurung;

12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar nij voorrad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;

13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dengan kerugian materiil sebesar Rp. 606.850.000,- (enam ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) + Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) + Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp.686.850.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;

14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;

15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ataupun orang lain yang mendapat hak daripada Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan tanah-tanah terperkara yaitu: Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa IV  kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV  dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai dan diusahai secara bebas tanpa halangan apapun oleh Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV;

16.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. -ex aequo et bono-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak