Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Blg | 1.TUMOUR MARPAUNG 2.PAULINA MARPAUNG 3.LEMERIA MARPAUNG 4.TIONGGUR MARPAUNG |
1.ROKY LITING MARPAUNG 2.FRISKA NURSETIA MANURUNG 3.ATUR MANURUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Blg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
1. Objek Sengketa I yaitu: Sebidang Tanah seluas ± 952m2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah tempat tinggal yang terletak di Parhutaan Desa Narumonda III Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Tagor Simangunsong Sebelah Barat berbatasan dengan : Jl Desa Narumonda III Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Togu Marpaung Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Manahan Marpaung 2. Objek Sengketa II yaitu: Sebidang Tanah seluas kurang lebih panjang 80m (delapan puluh meter) lebar 92m (Sembilan puluh dua meter) atau sama dengan 7360 m2 (tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Porlak Parbagotan Desa Narumonda III Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba dengan batas-batas sebagai berikut:
3. Objek Sengketa III yaitu: Sebidang Tanah seluas kurang lebih panjang 83m (Delapan puluh tiga meter) lebar 25m (dua puluh lima meter) atau sama dengan 2075 m2 (dua ribu tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dolok Pakpak Desa Narumonda III Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Gosen Marpaung/ Norma Marpaung Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Diris Marpaung/ Tigor Napitupulu/ Norma Marpaung Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Sumihon Marpaung Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Manahan Marpaung/ Pahala Marpaung 4. Objek Sengketa IV yaitu: Sebidang Tanah seluas kurang lebih panjang 50m (Lima puluh meter) lebar 35m (tiga puluh lima meter) atau sama dengan 1750 m2 (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Robean Desa Narumonda III Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah Sah milik Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Tergugat I dan Alm. Tumpal Halasan Marpaung dan Alm Gunung Marpaung sebagai Ahli Waris Sah dari Alm Usia Marpaung dengan istrinya Alm. Sinta Br Manurung; 10. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 11. Menyatakan tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang diterbitkan Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maupun Pihak Ketiga diatas tanah-tanah terperkara dengan menghilangkan hak kepemilikan dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV selaku ahli waris sah dari Alm. Usia Marpaung dengan istrinya Alm. Sinta Br. Manurung karena tanah-tanah terperkara masih harta bersama boedel waris yang belum pernah dibagi dari keturunan Alm. Usia Marpaung dengan istrinya Alm. Sinta Br. Manurung; 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar nij voorrad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dengan kerugian materiil sebesar Rp. 606.850.000,- (enam ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) + Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) + Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp.686.850.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini; 14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap; 15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ataupun orang lain yang mendapat hak daripada Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan tanah-tanah terperkara yaitu: Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa IV kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai dan diusahai secara bebas tanpa halangan apapun oleh Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV; 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini; Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. -ex aequo et bono- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |