Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Blg | Jhonny Hutagaol | 1.Kepala Desa Hutabulu Mejan 2.Haposan Simanjuntak 3.Nurmaya Panjaitan 4.Lusiana Sihaloho 5.Bumbunan Parhusip 6.Reni Maria Manalu 7.Marta Friska Siahaan 8.Jemy Marbun 9.Betti Royani Hutagaol 10.Vinky Pasaribu 11.Ramli Zendrato 12.Poltak Simanjuntak 13.Mustamin Hutagaol 14.Ir. Muslim Tampubolon, M. Eng, MBA 15.Hj. Siti Zainab Tampubolon 16.Tetty Tampubolon 17.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2024/PN Blg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
7. Menghukum Para Tergugat atau yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar segala bentuk bangunan yang ada diatas lokasi objek perkara dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun, apabila perlu dengan mempergunakan upaya paksa dari pihak Kepolisian Republik Indonesia dan instansi terkait; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai seketika putusan perkara a quo berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewisjde); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita Penggugat dan keturunan alm. Op. Hulanda Hutagaol lainnya sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai seketika putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewisjde); 10. Menghukum Tergugat I untuk membangun rumah diatas tanah Bidang I sebagai pengganti “jabu tading-tading” (rumah peninggalan) yang didirikan alm. Op Hulanda Hutagaol sebagaimana bentuk dan tempat semula seketika putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewisjde); 11. Menghukum Tergugat XV dan atau Tergugat XVI untuk membatalkan dan mencabut seluruhnya tanda tangannya dan stempel Desa Hutabulu Mejan dalam Surat Pernyataan, Surat Penguasaan Phisyk, Surat Tidak Silang Sengketa dan surat-surat jual beli yang dibuatkan Para Tergugat; 12. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo; 13. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak segala permohonan penerbitan sertipikat yang diajukan Para Tergugat atau yang mendapat hak daripadanya pada kantor Turut Tergugat; 14. Menghukum Para Tergugat untuk dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde); 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng. Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige dan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |