Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan dan ahli waris lainnya adalah ahli waris dari Wismar Sitanggang ;
- Menyatakan objek I seluas 600 m2 Desa Parsaoran I Kec.Pangururan Kab. Samosir , adalah milik dari Para Pelawan dengan batas –batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan : jalan menuju Lumban Sitanggang Silo ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan raya Pusuk buhit;
- Sebelah Barat : Terusan Tano Ponggol;
- Sebelah Utara : dahulu Pargentengan;
Selanjutnya disebut sebagai“ Objek sengketa I “.
Tanah seluas 1.600 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : Huta Lumban Silo;
- Sebelah selatan : tanah Porlak ;
- Sebelah Barat : Terusan Tano Ponggol;
- Sebelah Utara : Bukti J. Naibaho., “ sebagai Objek II.”
- Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 307/SKHM/PRS-I/XII/2017 . Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir atas nama ibu Terlawan I dan II pada tanggal 30 Desember 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Para Pelawan dan ahli waris lainnya berhak atas ganti rugi kepada Para Pelawan sebesar Rp.1.600.000.000,- sebagai konvensasi pembebasan terusan tano ponggol;
- Menyatakan Para Terlawan melakukan perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Terlawan I sampai Terlawan VI atas tanah sengketa melanggar hak Para Pelawan dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah peninggalan almarhum Djaiman Sitanggang turun temurun kepada alm. Wismar Sitanggang /Willem Sitanggang turun temurun otomatis jatuh kepada Para ahli warisnya;
- Menyatakan SKHM No. 52/SKHM/2000 dan No.: 089/SKHM/VI/2005, 25 Sept 2008 , atas nama Terlawan I yang diterbitkan oleh Terlawan VI tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan No.: 53/SK/IX/2008 tanggal 29 september 2008 yang dikeluarkan oleh Lurah Siogung ogung dengan luas 2.479 yang terletak di terusan Tano Ponggol atas nama alm. Naonda Gurning istri alm. Pahala Naibaho tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena pembuatannya bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan Surat Keterangan No.: 112/SK/IX/2016 tanggal 28 september 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsaoran I atas sebidang tanah dengan luas 2.479 yang terletak di terusan Tano Ponggol atas nama alm. Naonda Gurning istri alm. Pahala Naibaho tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena pembuatannya bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) No.: 307/SKHM/PRS-I/XII/2017 tanggal 30 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsaoran I atas sebidang tanah dengan luas 1.600 m2 yang terletak di terusan Tano Ponggol , tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena pembuatannya bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah tanggal 30 desember 2017 yang di tandatangani oleh Saur Naibaho bertentangan dengan hukum karena tanah terperkara adalah tanah sewa antara Turut Terlawan II dengan Wismar Naibaho alm. oleh karenanya tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan surat-surat yang diurus oleh Para Terlawan , atas tanah sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Para Terlawan tunduk pada putusan;
- Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ). |