Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Gugatan perlawanan seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa para Pelawan adalah Pelawan yang baik ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 430 PK/PDT/2019 Tanggal 19 Juni 2019 Jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1217 K/PDT/2017 Tanggal 26 September 2017 Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 219/PDT/2016/PT-MDN Tanggal 5 Oktober 2016 Jo putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN-Blg Tanggal 22 Februari 2016 adalah sah ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 430 PK/PDT/2019 Tanggal 19 Juni 2019 Jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1217 K/PDT/2017 Tanggal 26 September 2017 Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 219/PDT/2016/PT-MDN Tanggal 5 Oktober 2016 Jo putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN-Blg Tanggal 22 Februari 2016 adalah tidak dapat dilaksanakan atau dieksekusi ( Noneksekutable ) ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa yang menjadi objek perkara dalam perkara Nomor : 430 PK/PDT/2019 Jo perkara Nomor : 1217 K/PDT/2017 Jo perkara Nomor : 219/PDT/PT-MDN Jo perkara Nomor : 20/Pdt.G/PN-Blg adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 8,330 M2 yang terletak di Desa Pintupohan, Kecamatan Pintupohan Meranti Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintupohan/Madrasah/Murni Marpaung lebih kurang 49 meter ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian/Charles lebih kurang 61 meter ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit lebih kurang 153 meter ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pajak/Makmur Siagian/Margety Sitorus / Zulkarnaen/Losmen lebih kurang 106 meter ;
Adalah memiliki batas-batas serta luas yang salah dan / atau tidak jelas.
- Menyatakan dalam hukum bahwa petitum point 4 ( empat ) pada Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 20/Pdt.G/2015 Tanggal 22 Februari 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 219/PDT/2016/PT-MDN Tanggal 5 Oktober 2016 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1217 K/PDT/2017 Tanggal 26 September 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 430 PK/PDT/2019 Tanggal 19 Juni 2019 adalah tidak dapat dieksekusi ( Noneksekutable ) dengan alasan batas-batas serta luasnya adalah salah dan / atau tidak jelas ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ( ex aequo et bono ) ; |