Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Blg 1.Ardi Simbolon
2.Fernando Simbolon anak kandung dari Bintang Simbolon
2.Ny. Ruslan boru Sitorus alias Nai apul istri dari alm. Haposan Simbolon
3.Marojono Simbolon
4.Mangapul Simbolon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Blg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ardi Simbolon
2Fernando Simbolon anak kandung dari Bintang Simbolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jamin Naibaho, S.HArdi Simbolon
2Jamin Naibaho, S.HFernando Simbolon anak kandung dari Bintang Simbolon
Tergugat
NoNama
1Ny. Ruslan boru Sitorus alias Nai apul istri dari alm. Haposan Simbolon
2Marojono Simbolon
3Mangapul Simbolon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Para  Penggugat   adalah pemilik tanah sengketa  dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Wosly Simbolon/ Jawakil Simbolon  ;

Sebelah Selatan  berbatasan dengan  : tanah Tigor Simbolon   ;

Sebelah baratberbatasan dengan   : Jalan Raya Simbolon ;

Sebelah Utara berbatasan dengan : jalan Ray a Simbolon ;

Selanjutnya disebut sebagai objek sengketa atau tanah perkara.

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.25 /Desa Sigaol Simbolon  seluas 1074  (seribu tujuh puluh empat meter persegi) atas nama Haposan Simbolon / suami Tergugat I /ayah   Tergugat II,III cacat  hukum dan tidak  sah menurut hukum  karena merupakan  warisan yang belum terbagi  diantara para  ahli waris alm. Alu Simbolon ;
  2. Menyatakan  jual beli  atas tanah sengketa seluas 280 (dua ratus delapan meter persegi)  antara   Ruslan Sitorus , Marojono Simbolon   dengan Renson Siregar  tanpa persetujuan dari Para Penggugat  bertentangan dengan hukum atau cacat hukum  dan merupakan  Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan  Pengembalian tanah   atas tanah sengketa seluas 280 (dua ratus delapan meter persegi)  antara    Renson Siregar   dengan Penggugat I  yang diketahui oleh Kepala Desa  sah  menurut  hukum  ;
  4. Menyatakan  tanah   sengketa seluas 1074 meter dikurang 280 meter = 774 meter  merupakan warisan yang belum terbagi diantara para ahli waris.
  5. Menyatakan Para  Tergugat    tidak punya hak atas tanah sengketa ;
  6. Menyatakan perbuatan Para  Tergugat atas tanah sengketa tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan surat-surat yang diurus oleh Para Tergugat  atas tanah  sengketa  atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  8. Menghukum  Para Tergugat    atau  siapa saja yang memperoleh hak dari padanya  untuk menyerahkan tanah sengketa  kepada  Para Penggugat untuk bebas  diusahai dan dikuasai oleh  Para  Penggugat;
  9. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp.1.000.000,- perhari  atas kelalaian Tergugat  melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  10. Menghukum  Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini 

Atau apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige  berpendapat  lain mohon putusan yang  seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak