INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Blg | 1.Ardi Simbolon 2.Fernando Simbolon anak kandung dari Bintang Simbolon |
2.Ny. Ruslan boru Sitorus alias Nai apul istri dari alm. Haposan Simbolon 3.Marojono Simbolon 4.Mangapul Simbolon |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Blg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Wosly Simbolon/ Jawakil Simbolon ; Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Tigor Simbolon ; Sebelah baratberbatasan dengan : Jalan Raya Simbolon ; Sebelah Utara berbatasan dengan : jalan Ray a Simbolon ; Selanjutnya disebut sebagai objek sengketa atau tanah perkara.
Atau apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |