Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2020/PN Blg TAMBA SIHALOHO 1.FIRMAN MANIHURUK
2.JAKARIAS MANIHURUK
3.PANUS MANIHURUK
4.SHAHRIL MANIHURUK
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2020/PN Blg
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAMBA SIHALOHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMIN NAIBAHO, SHTamba Sihaloho
Tergugat
NoNama
1FIRMAN MANIHURUK
2JAKARIAS MANIHURUK
3PANUS MANIHURUK
4SHAHRIL MANIHURUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan Pelawan dengan perlawanannya adalah Pihak Ketiga yang tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pewaris dari keturunan pertama Op. BAJONGGAR SIHALOHO yaitu anak dari Alm. A. Jainar Sihaloho (Gading Sihaloho) sebagai Ahli Waris tanah yang terletak di Lumban Bona-bona Juma Pasir Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan luas perkiraan sekitar 40 (empat puluh) meter X 45 (empat puluh lima) meter dengan batas-batas:
  • sebelah Utara dengan Joting Sinaga yang dulunya dimiliki Ferdinan Sihaloho;
  • sebelah Selatan dengan Jalan Desa;
  • sebelah Barat dengan Danau Toba; dan

sebelah Timur dengan A. Janiar Sihaloho (Gading Sihaloho).

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan Objek tanah A Quo dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2009/PN.Blg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 653/PDT/2010/PT-MDN jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 653K/Pdt/2011;
  2. Menghukum terlawan Terlawan Penyita, Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri Balige berpendapat lain, maka

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak