Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2020/PN Blg MANGASI NAIPOSPOS 1.MONANG NAI POS POS
2.POLTAK MARSINTON NAIPOSPOS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2020/PN Blg
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANGASI NAIPOSPOS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY MT. SIBURIAN, S.H.,M.H.MANGASI NAIPOSPOS
Tergugat
NoNama
1MONANG NAI POS POS
2POLTAK MARSINTON NAIPOSPOS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIK SIMANGUNSONG, SHMONANG NAI POS POS
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Mencabut Putusan Perkara No. 69/Pdt.G 2019/PN Blg yang dalam putusanya“sertifikt Hak milik Nomor 287, atas nama FLORI Br. PANAJITAN dinyatakan merupakan tanah Ulayat dan Bangunan dalam penguasaan Milik PARMALIM (HIMPUNAN PARMALIM) PENGHAYATAN KEPERCAYAAN TERHADAP YANG MAHA ESA HUTA TINGGI LAGU BOTIK; 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak III (derden Verzet) Pelawan in casu a quo untuk Keseluruhan ;  
  2. Menyatakan dalam hukum, perbuatan PARA TERLAWAN sebagai Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatig) ;
  3. Menyatakan dalam hukum, Batal demi hukum,  dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan Perkara No. 69/Pdt.G 2019/PN Blg yang dalam putusanya   “sertifikt Hak milik Nomor 287, atas nama FLORI Br. PANAJITAN dinyatakan merupakan tanah Ulayat dan Bangunan dalam penguasaan Milik PARMALIM (HIMPUNAN PARMALIM) PENGHAYATAN KEPERCAYAAN TERHADAP YANG MAHA ESA HUTA TINGGI LAGU BOTIK ;   
  4. Menyatakan dalam hukum, PELAWAN memiliki HAK, KEPENTINGAN HUKUM, dan HUBUNGAN HUKUM dengan “sertifikt Hak milik Nomor 287, atas nama FLORI Br. PANAJITAN ;
  5. Menyatakan dalam hukum, berdasarkan Hukum PELAWAN adalah pemilik yang SAH atas bidang tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat Nomor 287, atas nama FLORI Br. PANAJITAN  dan memiliki kekuatan hukum ;
  6. Menyatakan dalam hukum, berdasarkan Hukum perbuatan TERLAWAN I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  7. Menyatakan dalam hukum, putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitoerbaar bij Vooraad) sekalalipun ada Verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali ;

SUBSIDER :

Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak