Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Blg Horlando, S.H. LEO SIMANGUNSONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Blg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-572/L.2.27/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Horlando, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO SIMANGUNSONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa LEO SIMANGUNSONG pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Narumonda IV, Kec. Siantar Narumonda, Kab. Toba atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu yang telah disebutkan di atas, terdakwa LEO SIMANGUNSONG dan saksi TUMPAL MARPAUNG sedang berada di warung yang beralamat di Desa Narumonda IV, Kec. Siantar Narumonda, Kab. Toba milik saksi SAGOM MARPAUNG, kemudian saksi TUMPAL MARPAUNG bertanya kepada terdakwa selaku Kepala Dusun dengan pertanyaan “bukalah dulu sedikit jalan itu untuk jalan sepeda motor aja, sudah satu minggu lebih kalian tutup, kau laporkanpun itu sama kepala desa pasti ditanggapi” kemudian terdakwa menjawab “kenapa rupanya harus kepada kepala desa? aku lebih dari kepala desa”, kemudian saksi TUMPAL MARPAUNG kembali menjawab “kek mana rupanya kemampuan mu?” setelah itu terdakwa menjawab “kenapa rupanya? kau pun sudah lama ku intai”, mendengar hal tersebut kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi TUMPAL MARPAUNG, setelah itu terdakwa mendorong saksi TUMPAL MARPAUNG menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan saksi TUMPAL MARPAUNG, kemudian terdakwa memukul saksi TUMPAL MARPAUNG pada pipi sebelah kanan menggunakan tangan kanan terdakwa yang sedang dikepal sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi TUMPAL MARPAUNG terjatuh, kemudian saksi TUMPAL MARPAUNG berdiri, setelah itu saksi MINAR SIANTURI yang juga sedang berada di tempat tersebut kemudian menyuruh terdakwa dan saksi TUMPAL MARPAUNG untuk pulang sehingga kemudian terdakwa dan saksi TUMPAL MARPAUNG pergi dari tempat tersebut ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi TUMPAL MARPAUNG mengalami luka memar di bagian bawah mata saksi sebelah kanan dan luka tersebut masih terasa sakit hingga saat ini ;
  • Bahwa Surat Visum Et Repertum No . 444.5 / 191 / VER / RSUD / XII / 2023 tanggal 05 Desember 2023 terhadap korban TUMPAL MARPAUNG yang ditandatangani oleh dr Daniel Romulus Butarbutar selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan “Dijumpai pada pipi kanan tampak ada benjolan dengan ukuran 3 cm x 1,5 cm diduga benjolan tersebut oleh karena trauma benda tumpul”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya