Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Blg RAHMAN SITORUS, SH 1.Pemerintah Kabupaten Toba
2.Yayasan Pembangunan Nairasaon (YASPENA)
3.Nanser Sirait
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Blg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAN SITORUS, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Toba
2Yayasan Pembangunan Nairasaon (YASPENA)
3Nanser Sirait
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan Gugatan  Pengugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Sita  yang dimohonkan Penggugat  adalah Sah dan Berharga;
  4. Menyatakan Penggugat  beserta para ahli waris lainya dari Alm. Mariam Sitorus yang bernama Mangasi Sitorus, Ester Sitorus, almarhum Dertama Sitorus, Delima Sitorus,

Dorma Sitorus, Emria Sitorus, Sartika Sitorus, Polmer Sitorus dan Toga Maruli Sitorus adalah ahli waris yang sah;

  1. Menyatakan  tanah objek sengketa   seluas 5 ( lima) hektar  yang terletak di  Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba ,dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara             : berbatas dengan tanah warisan Penggugat/ marga Siagian ;
  • Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah warisan Penggugat/Marian Sitorus;
  • Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Negara Lintas Sumatera;
  • Sebelah Barat : berbatas dengan tanah warisan Penggugat;

Adalah Sah milik  para Ahli Waris dari Alm. Mariam Sitorus;

  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang membuat dan yang mensepakati Surat Penyerahan Tanah pada hari Rabu tertanggal 01 Pebruari 2006 adalah merupakan perbuatan melawan hukum( Onrecht matige daad)
  2. Menyatakan perolehan kepemilikan Tergugat I  atas tanah objek sengketa berdasarkan  Surat Penyerahan Tanah tertanggal 01 Pebruari 2006  adalah tidak sah dan dibatalkan;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim tanah objek sengketa sebagai milik Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum( Onrecht matige daad) ;
  4. Menyatakan tanah objek sengketa yang dikembalikan Tergugat II dan III   kepada  para ahli waris   dari almarhum Marian Sitorus adalah sah dan berharga;
  5. Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama para Tergugat yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum serta memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat bersama  ahli waris lainya;
  7. Menghukum serta memerintahkan Tergugat  I untuk mencoret kepemilikan Tergugat  I  atas objek sengketa dari buku register nomor: 0001/ dari buku khusus yang disediakan untuk itu;
  8. Menghukum serta memerintahkan Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami para ahli waris almarhum Marian Sitorus sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan tunai , seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta  (uitvoerbar nij voorrad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;
  10. Menghukum  para Tergugat  untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .

Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige cq. Majelis Hakim yang Malia yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak