Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Blg Nova Margaretta, S.H 1.ROBINHOT SITOHANG
2.SAHABAT SITOHANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Blg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 264 /L.2.33.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nova Margaretta, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBINHOT SITOHANG[Penahanan]
2SAHABAT SITOHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
-------- Bahwa Terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang pada hari Minggu, tanggal 1 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam Tahun 2021 yang bertempat di Huta Gurgur Lumban Sinaga Desa Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige telah dengan terang – terangan dan dengan Tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang berupa pagar milik Osdiman Sinaga, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang mengetahui jalan masuk kendaraan mobil dum truck yang dibawa oleh Gordon Sitinjak yang hendak mengantarkan bahan material terhalang masuk dikarenakan adanya pagar kawat berduri milik Osdiman Sinaga yang menghalangi jalan sehingga terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama terdakwa sahabat sitohang mengambil 1 (satu) buah pacul dari rumah terdakwa Robinhot sitohang alis amani akta dan setelah itu bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang datang menuju lokasi tanah milik Osdiman Sinaga yang berada di Desa Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir yang dapat dilihat oleh orang lain tanpa adanya akses khusus memasuki lokasi. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang melihat pagar bertiang kayu berkawat duri milik Osdiman Sinaga setelah itu terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang mendatangi pagar tersebut lalu merusak pagar berkawat duri dengan cara terdakwa Sahabat Sitohang memegang pagar bertiang kayu kemudian terdakwa Robinhot Sitohang mencongkel kawat duri yang melekat pada pagar bertiang kayu dengan menggunakan 1 (satu) buah pacul sehingga mengakibatkan kerusakan pada pagar bertiang kayu dan kemudian terdakwa Robinhot Sitohang menyerahkan 1 (satu) buah pacul tersebut kepada terdakwa Sahabat Sitohang dan terdakwa Robinhot Sitohang memegang pagar bertiang kayu kemudian terdakwa Sahabat Sitohang mencongkel kawat duri yang melekat pada pagar kayu tersebut sehingga kawat duri tersebut pun menjadi rusak. Setelah itu terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang mencabut 2 (dua) buah tiang pagar kayu dimana terdakwa Sahabat Sitohang memegang 1 (satu) buah pagar kayu lalu terdakwa Robinhot Sitohang memegang pagar kayu tersebut dan bersama – sama mencabutnya begitu pun untuk 1 (satu) buah pagar kayu yang lainnya kemudian terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang menggulung kawat berduri yang sudah rusak tersebut sehingga mobil dum truck yang dibawa oleh Gordon Sitinjak dapat melewati akses tanah milik Osdiman Sinaga ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 3.193.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;

 

 -------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan dalam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Atau


Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang pada hari Minggu, tanggal 1 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam Tahun 2021 yang bertempat di Huta Gurgur Lumban Sinaga Desa Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige telah dengan sengaja dan dengan melawan hukum melakukan, turut – serta melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain berupa pagar milik Osdiman Sinaga, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang mengetahui jalan masuk kendaraan mobil dum truck yang dibawa oleh Gordon Sitinjak yang hendak mengantarkan bahan material terhalang masuk dikarenakan adanya pagar kawat berduri milik Osdiman Sinaga yang menghalangi jalan sehingga terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama Sahabat Sitohang mengambil 1 (satu) buah pacul dari rumah terdakwa dan setelah itu bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang datang menuju lokasi tanah milik Osdiman Sinaga yang berada di Desa Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir yang dapat dilihat oleh orang lain tanpa adanya akses khusus memasuki lokasi. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang melihat pagar bertiang kayu berkawat duri milik Osdiman Sinaga setelah itu terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang mendatangi pagar tersebut lalu merusak pagar berkawat duri dengan cara terdakwa Sahabat Sitohang memegang pagar bertiang kayu kemudian terdakwa Robinhot Sitohang mencongkel kawat duri yang melekat pada pagar bertiang kayu dengan menggunakan 1 (satu) buah pacul sehingga mengakibatkan kerusakan pada pagar bertiang kayu dan kemudian terdakwa Robinhot Sitohang menyerahkan 1 (satu) buah pacul tersebut kepada terdakwa Sahabat Sitohang dan terdakwa Robinhot Sitohang memegang pagar bertiang kayu kemudian terdakwa Sahabat Sitohang mencongkel kawat duri yang melekat pada pagar kayu tersebut sehingga kawat duri tersebut pun menjadi rusak. Setelah itu terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang mencabut 2 (dua) buah tiang pagar kayu dimana terdakwa Sahabat Sitohang memegang 1 (satu) buah pagar kayu lalu terdakwa Robinhot Sitohang memegang pagar kayu tersebut dan bersama – sama mencabutnya begitu pun untuk 1 (satu) buah pagar kayu yang lainnya kemudian terdakwa Robinhot Sitohang Alias Amani Akta bersama dengan Terdakwa Sahabat Sitohang menggulung kawat berduri yang sudah rusak tersebut sehingga mobil dum truck yang dibawa oleh Gordon Sitinjak dapat melewati akses tanah milik Osdiman Sinaga ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 3.193.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;

  
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur sebagaimana dalam Pasal 406 ayat 1 ke 1 j.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya