Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sita yang dimohonkan Penggugat adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan Penggugat beserta para ahli waris lainya dari Alm. Mariam Sitorus yang bernama Mangasi Sitorus, Ester Sitorus, almarhum Dertama Sitorus, Delima Sitorus,
Dorma Sitorus, Emria Sitorus, Sartika Sitorus, Polmer Sitorus dan Toga Maruli Sitorus adalah ahli waris yang sah;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 5 ( lima) hektar yang terletak di Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba ,dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : berbatas dengan tanah warisan Penggugat/ marga Siagian ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah warisan Penggugat/Marian Sitorus;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Negara Lintas Sumatera;
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah warisan Penggugat;
Adalah Sah milik para Ahli Waris dari Alm. Mariam Sitorus;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang membuat dan yang mensepakati Surat Penyerahan Tanah pada hari Rabu tertanggal 01 Pebruari 2006 adalah merupakan perbuatan melawan hukum( Onrecht matige daad)
- Menyatakan perolehan kepemilikan Tergugat I atas tanah objek sengketa berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tertanggal 01 Pebruari 2006 adalah tidak sah dan dibatalkan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim tanah objek sengketa sebagai milik Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum( Onrecht matige daad) ;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang dikembalikan Tergugat II dan III kepada para ahli waris dari almarhum Marian Sitorus adalah sah dan berharga;
- Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama para Tergugat yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat bersama ahli waris lainya;
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat I untuk mencoret kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa dari buku register nomor: 0001/ dari buku khusus yang disediakan untuk itu;
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami para ahli waris almarhum Marian Sitorus sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan tunai , seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar nij voorrad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .
Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige cq. Majelis Hakim yang Malia yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |