Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2021 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2021, bertempat di Jalan Gereja Simpang Lumban Datu Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba tepatnya di rumah saksi Jonyes Gurning, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, telah ”dengan sengaja Dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain |