Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Blg Anggelia SH MANOSOR ELIXON SIMANGUNSONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Blg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-528/L.2.27/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anggelia SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANOSOR ELIXON SIMANGUNSONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

                                                                                                

     
     
     
     
     
     
     
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa MANOSOR ELIXON SIMANGUNSONG pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat Jalan F. L. Tobing Kelurahan Balige I Kecamatan Balige Kabupaten Toba atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa sekitar  bulan Desember 2023 Terdakwa berkenalan dengan Marga Tambunan kemudian Marga Tambunan tersebut mengatakan kepada Terdakwa, “kalau butuh barang putih (maksudnya adalah shabu) hubungi aku” selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2024 Terdakwa bertemu dengan Marga Tambunan untuk mendapatkan Shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di Jalan Bypass Kecamatan Balige kemudian Shabu tersebut digunakan oleh Terdakwa dan sisa Shabu tersebut Terdakwa menyimpannya di dalam lemari kamar rumah Terdakwa di Desa Lumban Bulbul;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa menjumpai kembali Marga Tambunan di Jalan Bypass Kecamatan Balige dan Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket/plastik klip ukuran sedang Shabu yang masing-masing paket/plastik klip ukuran sedang terdiri dari 1 (satu) gram Shabu dengan harga sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyimpan Shabu tersebut ke dalam kantong celana kiri Terdakwa dan membawa 3 Paket Shabu tersebut ke Jalan F.L. Tobing Kelurahan Balige I Kecamatan Balige, pada saat Terdakwa menunggu teman Terdakwa di Jalan F.L. Tobing Kelurahan Balige I Kecamatan Balige, anggota Polisi yakni saksi Jaksiwa I.P Siregar dan saksi Ady Bintara Simanjuntak mendekati Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan isi kantong celana Terdakwa dan pada saat Terdakwa mengeluarkan isi kantong celana kiri Terdakwa terdapat 3 (tiga) paket/plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu kemudian saksi Jaksiwa I.P Siregar dan saksi Ady Bintara Simanjuntak membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa di Desa Lumban Bulbul dan saksi Jaksiwa I.P Siregar bersama saksi Ady Bintara Simanjuntak menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam didalamnya berisi 1 (satu) paket/plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu, 4 (empat) buah plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran masih baru yang sengaja disimpan Terdakwa di dalam lemari kamar Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 622/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang periksa dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani,M.Si. dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Manosor Elixon Simangunsong adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor UPC PT. Pegadaian Porsea Nomor: 03/IL.10071/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Frans Herman Pasaribu selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Porsea yang menerangkan bahwa barang bukti berupa: 3 (tiga) paket/plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor/bruto 4.44 (empat koma empat empat) gram, berat bersih/netto 3.24 (tiga koma dua empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa Manosor Elixon Simangunsong tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya