Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Blg HENDRA SILAEN 1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
2.DEWAN PIMPINAN PROVINSI (DPP) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN (DPK) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN KABUPATEN TOBA
4.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Blg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA SILAEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
2DEWAN PIMPINAN PROVINSI (DPP) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3DEWAN PIMPINAN KABUPATEN (DPK) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN KABUPATEN TOBA
4DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
5KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai hukum mengikat surat-surat yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yaitu  :
  1. Surat Tergugat I yaitu: 
  • Surat Nomor : 037/SK/DPN-PKP/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Partai Keadilan Dan Persatuan;
  • Surat Nomor : 028/SK/DPN-PKP/VI/2023 tentang Persetujuan dan Penetapan saudara SUTAN ARITONANG sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) saudara HENDRA SILAEN;
  • Surat Nomor : 050/SK/DPN-PKP/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotan Partai Keadilan dan Persatuan;
  • Surat Nomor : 053/SK/DPN-PKP/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Persetujuan dan Penetapan Pengangkatan Anggota DPRD saudara SUTAN ARITONANG sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) saudara HENDRA SILAEN;
  1. Surat Tergugat II yaitu:
  • Surat Nomor : 001/SPC/DPP-PKP/SU/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 Perihal Permohonan Pemecatan dan Pencabutan Keanggotaan Partai a.n Sdr Hendra Silaen sebagai Anggota PKP;
  • Surat Nomor : 005/SPT/DPP-PKP/SU/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 Perihal : Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Toba kepada Ketua DPRD Kabupaten Toba;
  1. Surat Tergugat III Nomor : 064/DPK-PKP/TBS/III/2024 Perihal : Permohonan Pengusulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab.Toba dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) An. Sdr.Hendra Silaen tanggal 25 Maret 2024;
  2. Surat Tergugat IV Nomor : 171/1215/DPRD/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Permohonan Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu ( PAW );
  3. Surat Tergugat V Nomor : 1950 / PY.03.1-SD/1212/2/2023 tertanggal 21 Agustus 2023;

4. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba periode tahun 2019-2024 dari Partai Keadilan Dan Persatuan;

  1. Memerintahkan Tergugat I mencabut kembali Surat Nomor: 005/SPT/DPP-PKP/SU/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 Perihal : Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Toba kepada Ketua DPRD Kabupaten Toba dan Surat Tergugat III Nomor : 064/DPK-PKP/TBS/III/2024 Perihal : Permohonan Pengusulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab.Toba dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) An. Sdr.Hendra Silaen tanggal 25 Maret 2024 beserta seluruh lampiran dan atau turunan yang melekat pada surat tersebut;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
  3. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayarkan ganti kerugian dengan rincian:

a. Materiil yang diderita oleh Penggugat sebagai berikut :

  • Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
  • Biaya Administrasi terkait lainnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Sehingga total keseluruhan berjumlah Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan Putusan perkara ini.

9. Memerintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak