Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Blg S Sinukaban Hasoloan Gultom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Blg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/23/x/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1S Sinukaban
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasoloan Gultom[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum karena pencurian, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-  sebagiamana dimaksud dalam pasal 364 dari KUHPidana JO Pasal 1 dari Peraturan Mahkama Agung  RI No.02 Tahun 2012 tentang penyelesaian batas tindak pidana ringan  dan jumlah denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya