Dakwaan |
“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum karena pencurian, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,- sebagiamana dimaksud dalam pasal 364 dari KUHPidana JO Pasal 1 dari Peraturan Mahkama Agung RI No.02 Tahun 2012 tentang penyelesaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP |