Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Blg Edward Anthony Guntoro Pasaribu, S.H.,M.H FAREL SHARON SIJABAT Alias PAK GABE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Blg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 341/L.2.33.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edward Anthony Guntoro Pasaribu, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAREL SHARON SIJABAT Alias PAK GABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----Bahwa terdakwa Farel Sharon Sijabat Alias Pak Gabe pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Pantai Tanda Rabun Desa Dosroha Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Balige, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Terdakwa ditetapkan sebagai wakil Koordinator di bidang Perlengkapan pada Pesta Syukuran Parna Indonesia berdasarkan surat ketetapan kepanitiaan Pesta Syukuran Parna Indonesia Nomor: 01 / SK / PPI / II / 2023, tanggal 6 Februari 2023 kemudian terdakwa ditugaskan untuk menyiapkan peralatan yang meliputi seperti panggung, sound system, tenda dan kursi yang akan digunakan pada Pesta Syukuran Parna Indonesia yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023.
  • Selanjutnya pada bulan Mei 2023, Terdakwa mengajak saksi Jepta Sitanggang untuk bertemu dan memesan peralatan pesta milik saksi Jepta Sitanggang yaitu 1 (satu) set Syound system 40.000 What, 1 (satu) set Panggung konser, ligth Tine, 5 (lima) unit genset dan alat – alat musik atau band untuk keperluan Pesta Syukuran Parna 2023 yang akan dipasang pada tanggal 02 Juli 2023 di Kabupaten Samosir, dimana saksi Jepta Sitanggang membuka harga rental peralatan tersebut yaitu sekitar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan saksi Jepta Sitanggang memberitahukan kepada Terdakwa agar uang panjar nya sebesar 50?ri harga rental tersebut kemudian baru peralatan tersebut akan dipersiapkan.
  • Selanjutnya pada saat pihak panitia pesta parna melakukan rapat anggaran di Jakarta, dan membahas terkait rancangan anggaran di bidang Perlengkapan tersebut kemudian terdakwa membuka harga sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), namun harga yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut terlalu tinggi, sehingga ditunda sementara untuk anggaran di bidang Perlengkapan dengan alasan terlalu besar anggaran untuk perlengkapan tersebut.
  • Kemudian pada akhir bulan Mei 2023, dilakukan video convrence melalui aplikasi  zoom untuk membahas kembali anggaran di bidang perlengkapan, kemudian terdakwa melakukan revisi pengurangan anggaran perlengkapan supaya bisa disesuaikan dengan anggaran yang lebih rendah lagi yaitu sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Selanjutnya di awal bulan Juni 2023 dilakukan pertemuan kepanitian inti di Tanda Pantai rabun Desa Dosroha Kec. Simanindo Kab. Samosir, guna membahas persiapan keseluruhan bidang, dan saat itu untuk anggaran perlengkapan yang Terdakwa ajukan tersebut masih ditunda dengan alasan karena anggaran yang diajukan tersebut tidak dapat dikurangi.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023, diadakan pertemuan rapat di Jakarta untuk membahas anggaran di bidang perlengkapan, namun terdakwa tidak dapat hadir di pertemuan tersebut, akan tetapi pada saat pertemuan rapat tersebut berlangsung, terdakwa melakukan percakapan dan konsultasi melalui via telepon dan didengarkan langsung oleh seluruh kepanitian inti Pesta Syukuran Parna Indonesia untuk membahas anggaran di bidang perlengkapan, dan akhirnya ditetapkan anggaran untuk bidang perlengkapan sebesar Rp 396.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Drs. Barmen S. Sidjabat S.E selaku Bendahara Umum Pesta Syukuran Parna Indonesia untuk melakukan transfer  kebutuhan Panjar dan pembayaran peralatan pesta yang dipesan oleh Terdakwa kemudian Drs. Barmen S. Sidjabat S.E melakukan transfer uang sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa  dari rekening BRI atas nama Panitia Pesta Parna dengan nomor rekening: 50701000188569 ke nomor rekening BRI: 382801000004566 atas nama Farel Sharon Sijabat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 14 Juni 2023 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Tanggal 15 Juni 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  3. Tanggal 17 Juni 2023 sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
  4. Tanggal 19 Juni 2023 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  5. Tanggal 21 Juni 2023 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  6. Tanggal 29 Juni 2023 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa menerima dana perlengkapan tersebut mulai tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan 29 Juni 2023, terdakwa tidak ada membayarkan dana tersebut untuk kebutuhan perlengkapan syukuran Parna Indonesia tersebut namun Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk melakukan top up ke koinverse digital  permainan judi online game BIGO YUMMY dengan tujuan mendapatkan kemenangan dalam permainan game tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti biaya operasional, uang penginapan, hotel, makan, pulsa, membayar utang dan membeli kayu Terdakwa sehingga mengakibatkan perlengkapan Pesta Syukuran Parna Indonesia 2023 tersebut tidak terpasang sampai dengan tanggal 02 Juli 2023, sehingga dalam keadaan mendesak pihak panitia pesta syukuran Parna Indonesia menyewa perlengkapan untuk keperluan pesta syukuran Parna Indonesia sebesar Rp. 259.106.500,- (Dua ratus lima puluh Sembilan juta seratus enam ribu lima ratus rupiah)
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Panitia Pesta Parna Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

-----Bahwa terdakwa Farel Sharon Sijabat Alias Pak Gabe pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023 bertempat di Pantai Tanda Rabun Desa Dosroha Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Balige,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Terdakwa ditetapkan sebagai wakil Koordinator di bidang Perlengkapan pada Pesta Syukuran Parna Indonesia berdasarkan surat ketetapan kepanitiaan Pesta Syukuran Parna Indonesia Nomor : 01 / SK / PPI / II / 2023, tanggal 6 Februari 2023 kemudian terdakwa ditugaskan untuk menyiapkan peralatan yang meliputi seperti panggung, sound system, tenda dan kursi yang akan digunakan pada Pesta Syukuran Parna Indonesia yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023, diadakan pertemuan rapat di Jakarta untuk membahas anggaran di bidang perlengkapan, namun terdakwa tidak dapat hadir di pertemuan tersebut, akan tetapi pada saat pertemuan rapat tersebut berlangsung, terdakwa melakukan percakapan dan konsultasi melalui via telepon dengan saksi Drs. Jona Sijabat dan didengarkan langsung oleh seluruh kepanitian inti Pesta Syukuran Parna Indonesia untuk membahas anggaran di bidang perlengkapan, dan akhirnya ditetapkan anggaran untuk bidang perlengkapan sebesar Rp. 396.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
  • Selanjutnya terdakwa memesan peralatan pesta kepada saksi Jepta Sitanggang berupa 1 (satu) set Panggung, 1 (satu) set Sound System, 5000 (lima ribu) kursi dan 50 (lima puluh) kusi VIP, Tenda dan mesin Genset dengan harga rental peralatan tersebut sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan saksi Jepta Sitanggang memberitahukan kepada Terdakwa agar uang panjar nya sebesar 50?ri harga rental tersebut kemudian peralatan tersebut akan dipersiapkan.
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Drs. Barmen S. Sidjabat S.E selaku Bendahara Umum Pesta Syukuran Parna Indonesia untuk melakukan transfer  kebutuhan Panjar dan pembayaran peralatan pesta yang dipesan oleh Terdakwa kemudian Drs. Barmen S. Sidjabat S.E melakukan transfer uang sejumlah Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa  dari rekening BRI atas nama Panitia Pesta Parna dengan nomor rekening: 50701000188569 ke nomor rekening BRI: 382801000004566 atas nama Farel Sharon Sijabat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 14 Juni 2023 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Tanggal 15 Juni 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  3. Tanggal 17 Juni 2023 sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
  4. Tanggal 19 Juni 2023 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  5. Tanggal 21 Juni 2023 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  6. Tanggal 29 Juni 2023 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa menerima dana perlengkapan tersebut terdakwa berniat untuk menggunakan dana tersebut untuk melakukan top up ke koinverse digital  permainan judi online game BIGO YUMMY dengan tujuan mendapatkan kemenangan dalam permainan game tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti biaya operasional, uang penginapan, hotel, makan, pulsa, membayar utang dan membeli kayu Terdakwa sehingga Terdakwa tidak ada sama sekali membayarkan peralatan tersebut kepada saksi Jepta Sitanggang sebagai penyedia dan pemilik peralatan tersebut yang mengakibatkan perlengkapan Pesta Syukuran Parna Indonesia 2023 tersebut tidak terpasang sampai dengan tanggal 02 Juli 2023, sehingga dalam keadaan mendesak pihak panitia pesta syukuran Parna Indonesia menyewa perlengkapan untuk keperluan pesta syukuran Parna Indonesia sebesar Rp. 259.106.500,- (Dua ratus lima puluh Sembilan juta seratus enam ribu lima ratus rupiah)
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban atau Panitia Pesta Parna Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya