Catatan Tindak Pidana :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggak 01 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Parsaoran Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige melakukan penganiayaan terhadap saksi UKKAL SIAGIAN dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat kamar mandi milik Ukkal Siagian kering sehingga Ukkal Siagian langsung pergi ke ladang untuk memperbaiki air selang kerumah dan melihat selang air milik terdakwa jalannya dari aliran ladang milik Ukkal Siagian kemudian Ukkal Siagian langsung membuang selang milik terdakwa karena Ukkal Siagian ingin mengalirkan air kerumahnya, tiba-tiba terdakwa mendatangi Ukkal Siagian keladang dan dengan marah-marah berkata ?anjinglah kau, babilah kau udah tua gak ada peraturanmu? kemudian Ukkal Siagian mengatakan ?tidak bisa selangmu dari ladangku ini lagi? kemudian terdakwa langsung memukul tangan kanan Ukkal Siagian sebanyak 1 (satu) kali dengan mempergunakan sandalnya dan menendang paha Ukkal Siagian sebelah kiri 1 (satu) kali dengan mempergunakan kaki kananya sehingga tangan kanan Ukkal Siagian bengkak dan kaki sebelah kiri mengalami pembengkakan sehingga sementara susah berjalan, Sesuai dengan Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Rumah Sakit Umum Daerah Porsea Nomor : 087/445 /VER/RSU/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang diperiksa oleh dr. Freddi Seventri Sibarani , dengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban : dijumpai luka memar berwaarna biru keunguan pada anggota gerak atas dan bawah. Diduga akibata trauma tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |