Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Blg Parluhutan Parhusip 1.Timbang Sitohang
2.Fernando Parhusip
3.Tua Rumapea
4.Ridolin Damayanto Nainggolan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Blg
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parluhutan Parhusip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jamin Naibaho, S.HParluhutan Parhusip
Tergugat
NoNama
1Timbang Sitohang
2Fernando Parhusip
3Tua Rumapea
4Ridolin Damayanto Nainggolan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   Penggugat   adalah ahli waris dari Oscar Parhusip  sebagai pemilik tanah sengketa  dengan batas-batas sebagai berikut :

tanah dan bangunanyang didirikan Tergugat I seluas8 m x 15mdengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Timur    :  Parluhutan Parhusip;
  • Sebelah Selatan :  Parluhutan Parhusip;
  • Sebelah Barat     :  Parluhutan Parhusip;
  • Sebelah Utara     :  Jalan Sosor Pasir ;

Selanjutnya disebut sebagaitanah sengketa pertama (I) ;

  • Tergugat  II juga   telah  mendirikan bangunan diatas tanah warisan Penggugat  yang terletak dan dikenal dengan nama tanah Jalan Sosor Pasir  Lumban Hariara  Desa Nainggolan Kecamatan Nainggolan  Kabupaten Samosir    Provinsi SUMUT  ,seluas lebar 12 m x  Panjang 10 m   dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur   :  Parluhutan Parhusip;
  • Sebelah Selatan :  Parluhutan Parhusip;
  • Sebelah Barat     :  Jalan;
  • Sebelah Utara     :  Parluhutan Parhusip ;

Selanjutnya disebut sebagaitanahobjek sengketa pertama (II) ;

Bahwa Tergugat IV   telah  mendirikan bangunan diatas tanah warisan Penggugat  yang terletak dan dikenal dengan nama tanah Jalan Sosor Pasir  Lumban Hariara  Desa Nainggolan Kecamatan Nainggolan  Kabupaten Samosir    Provinsi SUMUT  , luas bangunan seluas lebar 7 m2 x  Panjang 15 m2  dan  luas tanah 8 m2 x 30m2   dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur   :  Parluhutan Parhusip;
  • Sebelah Selatan :  Jalan;
  • Sebelah Barat     :  Jalan;
  • Sebelah Utara     :  Huta Lumban Hariara  ;

Selanjutnya disebut sebagaitanahobjek sengketa kedua (III) ;

3. Menyatakan  tanah sengketa  merupakan warisan Penggugat yang berasal dari alm. Oscar Parhusip  ayah   Penggugat sah menurut hukum sebagai  warisan /milik   Penggugat;

4. Menyatakan  Tergugat I , Tergugat II ,  Tergugat III dan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan  Tergugat   I, Tergugat II  ,  Tergugat III  dan Tergugat IV tidak punya hak atas tanah sengketa ;

6. Menyatakan perbuatan  Tergugat I ,  Tergugat II , dan Tergugat IV mendirikan bangunan di atas tanah sengketa tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;

7. Menyatakan surat-surat yang diurus oleh Tergugat  I ,  Tergugat II, Tergugat III,  Tergugat IV dan Turut Tergugat  atas tanah  sengketa  atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;

8. Menghukum Para  Tergugat    atau  siapa saja yang memperoleh hak  dari padanya  untuk menyerahkan tanah sengketa  kepada   Penggugat untuk bebas  diusahai dan dikuasai oleh   Penggugat;

9. Menghukum  Tergugat I , Tergugat II ,  Tergugat III  dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp.1.000.000,- perhari  atas kelalaian Tergugat I  Tergugat II dan IV melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

10. Menyatakan  Tergugat I , Tergugat II , Tergugat III , Tergugat IV dan Turut Tergugat tunduk pada putusan;

11. Menghukum  Tergugat  I,  Tergugat II dan IV membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini  .

Atau apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige  berpendapat  lain mohon putusan yang  seadil adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak