Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Blg 1.Dorkas Lumbantobing
2.Baja Maruli Hasibuan
3.Patar Siagian
4.Uba Sinaga
1.Manuaram Br. Lubis
2.Nelson Hutahaean
3.Jhonson Hutahaean
4.Robinson Hutahaean
5.Benson Hutahaean
6.Teresia Hasibuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Blg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dorkas Lumbantobing
2Baja Maruli Hasibuan
3Patar Siagian
4Uba Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOGAP RAJUANDI SIANTURI, SH.Dorkas Lumbantobing
2TOGAP RAJUANDI SIANTURI, SH.Baja Maruli Hasibuan
3TOGAP RAJUANDI SIANTURI, SH.Patar Siagian
4TOGAP RAJUANDI SIANTURI, SH.Uba Sinaga
Tergugat
NoNama
1Manuaram Br. Lubis
2Nelson Hutahaean
3Jhonson Hutahaean
4Robinson Hutahaean
5Benson Hutahaean
6Teresia Hasibuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pardomuan Nauli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah benar ahli waris turun temurun Alm. Jita Hasibuan dan Istrinya Almh. Rosina Br. Pangaribuan;
  3. Menyatakan dalam hukum, Sebidang tanah darat dan sawah satu hamparan dengan ukuran Lebar ± 50 Meter dan Panjang ± 246 Meter yang terletak di Sigende, Dusun Hutatinggi, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Parik tanah Ulayat Hutatinggi.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Umum.
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Binsar Hasibuan.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Harapan Lumbantobing.

Adalah Hak milik beserta keturunan dan seluruh ahli warisnya;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai, mengusahai serta memperjual-belikan tanah perkara secara melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah perkara kepada keturunan serta Ahli Waris Alm. Jita Hasibuan dan Istrinya Almh. Rosina Br. Pangaribuan melalui Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun agar seluruh keturunan serta Ahli Waris Alm. Jita Hasibuan dan Istrinya Almh. Rosina Br. Pangaribuan secara bersama-sama dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa;
  3. Menyatakan segala Surat Keterangan Hak Milik Tanah, Akta Jual Beli yang dibuat oleh Para Tergugat serta yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas tanah perkara sepanjang menyangkut dan mengenai tanah perkara adalah tidak sah, tidak berharga menurut hukum, tidak berkekuatan hukum dan batal menurut hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 80. 000.000,- (Delapan puluh juta rupiah), dan ganti rugi immaterial sejumlah Rp. 200. 000. 000,- ( Dua ratus juta rupiah) ;
  5. Menyatakan Turut Tergugat untuk mematuhi amar putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Conservatoir Beslag yang diletakkan;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada perlawanan (verzet) dan upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau:

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak