Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan/Bantahan dan (Anmaning /eksekusi) atas Tanah Objek Perkara oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaar voor recht) Pelwan adalah pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaar voor recht) Tanah Objek Perkara No. 78/Pdt. G/2017/PN Blg tanggal 4 September 2018, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1/Pdt.G/2019/PT MDN tanggal 7 Februari 2019, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 484 K/Pdt/2020 tanggal 7 April 2020/Anmaning untuk Eksekusi tanggal 10 Maret 2022 yang terletak di Jl. Raya Pangururan-Ambarita Huta saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Prov. Sumut yaitu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 12 An. Marulak Sitanggang tanggal 31 Desember 2003, Surat ukur No. 06/Sainihuta/2003 tertanggal 234 Oktober 2003 dan balik nama ke Rospita Sibagariang tertanggal 12 April 2016 dengan seluas 512 M2 (lima ratu dua belas meter persegi) dengam batas-batas :
Sebelah Timur : Tanah Milik JR.br Sinurat
Sebelah Utara : Tanah Milik Jaman Naibaho
Sebelah Selatan : Tanah Milik Marulak Sitanggang
Sebelah Barat : Jln.Raya Pangururan-Simanindo
Adalah milik Penggugat D.R/Tergugat D.K ;
Tanah yang terletak di Jalan Raya Pangururan-Ambarita, Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Prov SUMUT berdasarkan Akte SKHM No. 111/SKHM/SWN/IX/2010 A.n Marulak Sitanggang yang diterbitkan Kantor Kepala Desa Saitnihuta, tertanggal Sepytember 2010 (diperkuat Akte Perjanjian Jual Beli dari Haposan Sitanggang, tertanggal 30 September 2010) 432 M2 (empat ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Timur : Tanah Milik JR. Br Sinurat
Sebelah Utara : Tanah Milik Marulak Sitanggang
Sebelah Selatan : Aspin Naibaho
Sebelah Barat : Jln. Raya Pangururan-Simanindo
Adalah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa tanah mana objek perkara terdahulu adalah sebagian dari Tanah objek Perkara seluas 1.024 M2 atas Perlawanan/Bantahan oleh Pelawan dalam perkara a quo dengan batas-batas :
Disebelah Utara berbatas dengan : Tanah Jamma Naibaho ± 55m
Disebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Marlina Naibaho ± 55
Disebelah Timur berbatas dengan : Tanah J. Sinurat ± 18m
Disebelah Barat berbatas dengan : Jalan Raya Pangururan-Ambarita ± 18m;
Adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaar voor recht) Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga demi hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaar voor recht) bahwa Pelawan dengan para Terlawan I, III, dan para Turut Terlawan I, II, III dan sesama ahli waris sah lainnya adalah keturunan dari Alm. TONGGO SITANGGANG/Almh. MILI BR NAIBAHO, dan Almh. ESTINA Br. SINAGA berdasarkan Surat Keterangan ahli waris No. 140/271/SKAW/2016/X/2021 sebagai Tarombo/Silsilah adalah sah ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaar voor recht) bahwa sebidang Tanah Objek Perkara Putusan Perkara No. 78/Pdt. G/2017/PN Blg tanggal 4 September 2018, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1/Pdt.G/2019/PT MDN tanggal 7 Februari 2019, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 484 K/Pdt/2020 tanggal 7 April 2020/Anmaning untuk Eksekusi tanggal 10 Maret 2022 atas objek Perkara a quo dalam Perlawan Pelawan masihTanah Warisan Milik dari Alm. TONGGO SITANGGANG/ Almh. MILI BR NAIBAHO, dan Almh. ESTINA Br. SINAGA merupakan warisan yang belum terbagi (Boedel) oleh ahli warisnya yang sah antara Pelawan dengan para Terlawan I, III, dan para Turut Terlawan I, II, III, dan sesama ahli waris sah lainnya BUDI SITANGGANG, RASTON SITANGGANG se-saudara se- Bapak/se-Ibu dari tanah seluas ± 1.024m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Disebelah Utara berbatas dengan : Tanah Jamma Naibaho ± 55m
Disebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Marlina Naibaho ± 55
Disebelah Timur berbatas dengan : Tanah J. Sinurat ± 18m
Disebelah Barat berbatas dengan : Jalan Raya Pangururan-Ambarita ± 18m;
yang terletak di Saitnihuta Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara adalah sah ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaar voor recht) Terlawan II bukan sebagai ahli waris yang setingkat/sederajat dengan Terlawan I, III, dan para Turut Terlawan III atau sesama ahli waris sah lainnya se-Bapak/se-Ibu atas Tanah Objek Perkara Perlawanan/bantahan ini, patut menurut hukum tidak berlaku plaatvervulling bagi Terlawan II, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas Tanah Objek Perkara Perlawanan/Bantahan, karena ahli waris kelas I Anggiat Sitanggang/Terlawan I masih hidup ;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaar voor recht) transaksi Perjanjian Jual Beli yang dilakukan antara Terlawan
- Anggiat Sitanggang Terlawan I, telah melakukan Surat Perjanjian Menjual sebidang Tanah sebagai pihak pertama kepada Haposan Sitanggang (A. Riko) Turut Terlawan I sebagai pihak kedua dengan ukuran Tanah 53m x 8m2 atau seluas 424m dengan batas-batas :
Sebelah Timur dengan Tanah milik : marga Sinurat ;
Sebelah Barat dengan : Jalan Raya Jurusan Simanindo ;
Sebelah Utara dengan Tanah milik : Anggiat Sitanggang ;
Sebelah Selatan dengan Tanah milik : A. Asdiman Naibaho ;
yang terletak di Sihaporas, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Dati II Tapanuli Utara, Surat Perjanjian dibuat di Saitnihuta tanggal 18 Februari 1999 atau terletak Jalan Raya Pangururan-Ambarita, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara ;
- Anggiat Sitanggang Terlawan I telah melakukan Surat Pelepasan Tanah sebagai pihak pertama kepada Alm. Marulak Sitanggang/ yang diwakili Isterinya sebagai Terlawan II , dengan ukuran Tanah 10m x 60m2 atau seluas 600m yang terletak di Jalan Simanindo, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, tertanggal 10 Maret 2004 yang diketahui Kepala Desa Saitnihuta AMAN SITANGGANG ;
- Haposan Sitangggang A. Riko Sitanggang Turut Terlawan I, tanggal 24 September 2010 sebagai pihak pertama telah melakukan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan pihak kedua Bagawan Sitanggang dengan ukuran Tanah 53m x 8m2 dengan batas-batas :
Sebelah Timur : Tanah milik marga Sinurat ;
Sebelah Utara : Tanah milik Anggiat Sitanggang ;
Sebelah Selatan : Tanah milik Asdiman Naibaho ;
Sebelah Barat : Jalan Raya Jurusan Simanindo ;
Yang terletak di Sihaporas, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir atau terletak Jalan Raya Pangururan-Ambarita, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara ;
- A. Riko Sitanggang Turut Terlawan I, sebagai pihak pertama telah melakukan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Marulak Sitanggang tanggal 30 September 2010 dan sekarang diwakili Isterinya Rospita Boru Sibagariang sebagai Terlawan II sebagai pihak Kedua dengan ukuran 54m x 8m2 atau seluas 432m yang diketahui Kepala Desa Saitnihuta dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah milik Marulak Sitanggang
Sebelah Timur : Tanah milik JR. br. Sinurat
Sebelah Selatan : Aspin Naibaho
Sebelah Barat : Jalan Raya Pangururan-Simanindo ;
Yang terletak di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir;
- Marulak Sitanggang dan sekarang diwakili Isterinya Rospita Boru Sibagariang Terlawan II, telah mempunyai SURAT KETERANGAN HAK MILIK No. 111/SKHM/SN/IX/2010, yang menyatakan Marulak Sitanggang telah memiliki sebidang Tanah yang terletak di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dengan ukuran 54m x 8m atau seluas 432m dengan batas-batas :
Sebelah Timur : Tanah Marulak Sitanggang
Sebelah Timur : Tanah milik JR. br. Sinurat
Sebelah Selatan : Tanah milik Aspin Naibaho
Sebelah Barat : Jalan Raya Pangururan-Simanindo ;
yang diketahui Kepala Desa Saitnihuta SAHALA SITANGGANG September 2010, dan Camat Pangururan tanggal 20 Juli 2013 ;
- SERTIFIKAT HAK MILIK No. 12 Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan Pangururan, Desa/Kelurahan Saitnihuta nama pemegang Hak Milik MARULAK SITANGGANG luas 512m2 tanggal 13 Desember 2003, dan dibebani menjadi Hak Tanggungan pada PT Bank Rakyat Indonesia yang berkedudukan di Jakarta melalui Kantor Cabang di Balige tanggal 06-12-2004 No.224/2004, No. 11/2006 tanggal 5-12-2006 ;
Sebelum dalam Putusan Perkara No. 78/Pdt. G/2017/PN Blg tanggal 4 September 2018, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1/Pdt.G/2019/PT MDN tanggal 7 Februari 2019, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 484 K/Pdt/2020 tanggal 7 April 2020 telah melanggar hukum/perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Terlawan I, II, III, dan Turut Tergugat I, II, III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan/mengosongkan objek perkara dalam Perkara a quo pada keadaan baik seperti semula sebagai Harta bersama yang belum terbagi antara Pelawan dengan para Terlawan I, III, dan Turut Terlawan I, II, III setelah Perkara Perlawan/Bantahan ini berkekuatan hukum tetap tanpa sesuatu syarat apapun ;
- Menghukum Terlawan I, II, III, dan para Turut Terlawan I, II, III untuk membayar Ganti Kerugian atas kerugian formil adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Kerugian Materil adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) seluruhnya berjumlah Rp.650.000.0000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dalam perkara ini ;
- Menyatakan demi hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaa bij voorraad), walaupun ada banding, verzet, maupun kasasi ;
- Menghukum Terlawan I, II, III, dan para Turut Terlawan I, II, III untuk seluruh biaya yang timbul dalam Perkara Perlawanan/Bantahan ini secara tanggung renteng dalam perkara a quo ;
Apabila :
Bapak/Ibu Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dalam perkara a quo (ex a quo et bono). |