Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Blg Jonas Andika Pratama Simanjuntak DION SIMANGUNSONG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Blg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-581 /L.2.27/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jonas Andika Pratama Simanjuntak
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DION SIMANGUNSONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa DION SIMANGUNSONG pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah milik Saksi SELAMAT ARUAN yang berada di Hutanagodang Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan yang palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Febuari 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa DION SIMANGUNSONG berangkat dari rumahnya menuju ke rumah Saksi Korban SELAMAT ARUAN yang bertempat di rumah milik Saksi SELAMAT ARUAN yang berada di Hutanagodang Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba dengan berjalan kaki, Sesampainya di rumah Saksi korban Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban dengan cara memanjat jendela rumah Saksi Korban dan merusak ventilasi jendela tersebut dengan cara membuka 2 (dua) buah kayu broti menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban melalui ventilasi jendela, lalu Terdakwa mendengar suara Saksi LINDAWATI BARIMBING memanggilnya. Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi Korban tanpa memperdulikan suara Saksi LINDAWATI BARIMBING, Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka lemari pakaian serta mengacak-acak lemari pakaian tersebut lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang bertuliskan ”Forever Young, Originaly From Korea” yang berada di atas meja, kemudian Terdakwa membuka serta mengacak-acak isi dompet tersebut, namun dompet tersebut tidak berisi uang lalu Terdakwa meletakkan dompet tersebut di lantai. Kemudian Terdakwa melihat warga berjaga di luar rumah Saksi Korban SELAMAT ARUAN lalu Terdakwa bersembunyi di bawah tikar yang berada di loteng rumah Saksi Korban. Tidak lama kemudian warga masuk ke rumah Saksi Korban dan menangkap Terdakwa untuk diserahkan kepada Kepolisian Resor Toba.
  • Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban SELAMAT ARUAN untuk mengambil uang milik Saksi Korban akan tetapi Terdakwa tidak selesai melakukan perbuatannya karena perbuatan Terdakwa terlebih dahulu tertangkap oleh warga sekitar sehingga tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya