Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Parbagian Ni Tano Warisan tanggal 4 Juni 2009 yang di buat oleh keturunan dari Alm. Elias Malau alias Op Arifin Malau;
- Menyatakan Objek Terperkara yaitu Sawah Upa Hoda seluas seluas 1120 m ( seribu seratus dua puluh meter ) dengan panjang 70 Meter dan lebar 16 Meter, yang terletak di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Marga Simalango, dengan ukuran 16 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan dengan ukuran 16 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah Marga Pakpahan dengan ukuran 70 Meter
Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Marga Simbolon, dengan ukuran 70 Meter
Adalah sah Milik Penggugat dan Keturunan Boru (Anak Perempuan) lainnya dari Alm.ELIAS MALAU alias OP. ARIFIN MALAU sebagaimana tertulis dalam Surat Parbagian Ni Tano Warisan tertanggal 4 Juni 2009;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang diterbitkan Para Tergugat maupun pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari Penggugat dengan menghilangkan hak kepemilikan dari Penggugat dan keturunan Anak Perempuan (Boru) lainnya dari Alm.ELIAS MALAU alias OP. ARIFIN MALAU;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar nij voorrad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat dan Keturunan Boru (Anak Perempuan) lainnya dari Alm.ELIAS MALAU alias OP. ARIFIN MALAU dengan kerugian materiil sebesar Rp. 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) + Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) sehingga total kerugian materiil dan Immateriil adalah sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain ( pihak ketiga ) yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai secara bebas tanpa halangan apapun oleh Penggugat dan Keturunan Boru (Anak Perempuan) lainnya dari Alm.ELIAS MALAU alias OP. ARIFIN MALAU;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Balige cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |