Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Blg | Parluhutan Parhusip | 1.Timbang Sitohang 2.Fernando Parhusip 3.Tua Rumapea 4.Ridolin Damayanto Nainggolan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Blg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mar. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
tanah dan bangunanyang didirikan Tergugat I seluas8 m x 15mdengan batas-batas sebagai berikut:
Selanjutnya disebut sebagaitanah sengketa pertama (I) ;
Selanjutnya disebut sebagaitanahobjek sengketa pertama (II) ; Bahwa Tergugat IV telah mendirikan bangunan diatas tanah warisan Penggugat yang terletak dan dikenal dengan nama tanah Jalan Sosor Pasir Lumban Hariara Desa Nainggolan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir Provinsi SUMUT , luas bangunan seluas lebar 7 m2 x Panjang 15 m2 dan luas tanah 8 m2 x 30m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Selanjutnya disebut sebagaitanahobjek sengketa kedua (III) ; 3. Menyatakan tanah sengketa merupakan warisan Penggugat yang berasal dari alm. Oscar Parhusip ayah Penggugat sah menurut hukum sebagai warisan /milik Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II , Tergugat III dan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III dan Tergugat IV tidak punya hak atas tanah sengketa ; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I , Tergugat II , dan Tergugat IV mendirikan bangunan di atas tanah sengketa tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan surat-surat yang diurus oleh Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat atas tanah sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat untuk bebas diusahai dan dikuasai oleh Penggugat; 9. Menghukum Tergugat I , Tergugat II , Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- perhari atas kelalaian Tergugat I Tergugat II dan IV melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. 10. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II , Tergugat III , Tergugat IV dan Turut Tergugat tunduk pada putusan; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan IV membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini . Atau apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |