Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALIGE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Bth/2021/PN Blg Tasman Lumbanraja 1.Parlin Lumbanraja
2.Sabam Lumbanraja
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 139/Pdt.Bth/2021/PN Blg
Tanggal Surat Rabu, 22 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tasman Lumbanraja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Parlin Lumbanraja
2Sabam Lumbanraja
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERIKA LT.HUTABARAT,SH.Parlin Lumbanraja
2ERIKA LT.HUTABARAT,SH.Sabam Lumbanraja
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL.

  1. Mengabulkan permohonan provisional Pelawan;
  2. Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi, sebagaimana dimaksud dalam Relaas  Relaas Panggilan Sidang Aanmaning, No. 8/Pdt/Eks/2021/Pdt.G/ 2015/PN-BLG, yang isinya telah memanggil Kario Lumbanraja (Turut Terlawan-IV/Termohon Eksekusi) untuk menghadap sidang pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021, pukul 10.00 Wib, tempat Pengadilan Negeri Balige, alamat Jl. Patuan Nagari No. 6, Balige, guna memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Balige No. 61/Pdt.G/2015/PN-Blg, tanggal 23 Mei 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 257/Pdt/2016/PT-Mdn, tanggal 08 Nopember 2016 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1613 K/PDT/2017, tanggal 19 September 2017 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 628 PK/PDT/2020, tanggal 28 September 2020, dalam perkara antara Parlin Lumbanraja dkk sebagai Para Pemohon Eksekusi melawan Lagiman Lumbanraja dkk sebagai Para Termohon Eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Perlawanan ini;
  3. Menyatakan putusan provisional ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada banding dan kasasi.

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan selaku Ahliwaris dari Alm. A. Ni Binson Lumban Radja sebagai  pemilik tanah dan rumah adat Batak, yang terletak di Silulu, Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, sesuai Surat Perdjandjian, tanggal 20 April 1966;
  4. Menyatakan sebahagian tanah perkampungan (objek perkara) yang akan dimohonkan Eksekusi oleh Para Terlawan/Para Pemohon Eksekusi tersebut diatas, yakni dengan yang diatasnya berdiri satu pintu Rumah Adat Batak (selanjutnya disebut tanah dan rumah) adalah milik ayah kandung Pelawan, yang bernama A. ni Binson Lumban Radja (Alm), yang diperolehnya dari Silo Lumban Radja, seharga Rp. 2.000 uang baru (Rp. 2.000.000,- uang lama), yang dibuat diatas kertas segel, berdasarkan Surat Perdjandjian, tanggal 20 April 1966, dengan ukuran lebar 8 M x Panjang 12 M atau seluas 96 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara           : A. Sige Humandan Lumbanraja
  • Sebelah Selatan        : Jarius Lumbanraja
  • Sebelah Timur          : A. Tiara Lumbanraja
  • Sebelah Barat           : A. Damaria Lumbanraja     

5. Menyatakan Surat Perdjandjian, tanggal 20 April 1966 antara Silo Lumban Radja dan A. Ni. Binson Lumban Radja adalah sah dan berkekuatan hukum;

6. Memerintahkan Jurusita Pengadilan untuk tidak menjalankan pelaksanaan Eksekusi, sebagaimana dimaksud dalam Relaas Panggilan Sidang Aanmaning, No. 8/Pdt/Eks/2021/Pdt.G/2015/PN-BLG, yang isinya telah memanggil Kario Lumbanraja (Turut Terlawan-IV/Termohon Eksekusi) untuk menghadap sidang pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021, pukul 10.00 Wib, tempat Pengadilan Negeri Balige, alamat Jl. Patuan Nagari No. 6, Balige, guna memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Balige No. 61/Pdt.G/2015/PN-Blg, tanggal 23 Mei 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 257/Pdt/2016/PT-Mdn, tanggal 08 Nopember 2016 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1613 K/PDT/2017, tanggal 19 September 2017 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 628 PK/PDT/2020, tanggal 28 September 2020, dalam perkara antara Parlin Lumbanraja dkk sebagai Para Pemohon Eksekusi melawan Lagiman Lumbanraja dkk sebagai Para Termohon Eksekusi;

7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum pelaksanaan eksekusi, sebagaimana dimaksud dalam  Relaas Panggilan Sidang Aanmaning, No. 8/Pdt/Eks/2021/Pdt.G/ 2015/PN-BLG, yang isinya telah memanggil Kario Lumbanraja (Turut Terlawan-IV/Termohon Eksekusi) untuk menghadap sidang pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021, pukul 10.00 Wib, tempat Pengadilan Negeri Balige, alamat Jl. Patuan Nagari No. 6, Balige, guna memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Balige No. 61/Pdt.G/2015/PN-Blg, tanggal 23 Mei 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 257/Pdt/2016/PT-Mdn, tanggal 08 Nopember 2016 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1613 K/PDT/2017, tanggal 19 September 2017 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 628 PK/PDT/2020, tanggal 28 September 2020, dalam perkara antara Parlin Lumbanraja dkk sebagai Para Pemohon Eksekusi melawan Lagiman Lumbanraja dkk sebagai Para Termohon Eksekusi;

8. Menghukum Para Terlawan/Para Pemohon Eksekusi secara tanggung–renteng  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar  sebesar Rp.1.500.000,- (satujuta limaratus ribu rupiah) per-hari, setiap lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada Verzet atau Banding;

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

11. Menghukum Turut Terlawan-I s/d Turut Terlawan-VIII supaya patuh dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;

12. Menghukum Para Terlawan/Para Pemohon Eksekusi secara tanggung–renteng  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

-Apabila Majelis Hakimberpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak